Pencegahan Dini Kasus Bullying di Sekolah
Sistem terintegrasi untuk deteksi dini, pelaporan anonim, dan pemantauan kasus bullying. Aman, cepat, dan berbasis data untuk seluruh SD & SMP di Kabupaten Langkat.
Apa itu PEDIKALILAH?
Pencegahan Dini Kasus Bullying di Sekolah — sistem terintegrasi berbasis teknologi
Peringatan Dini (Early Warning)
Deteksi potensi bullying melalui analisis indikator risiko seperti perubahan kehadiran & laporan perilaku.
Pelaporan Anonim & Aman
Korban, saksi, atau warga sekolah dapat melapor tanpa takut balas dendam. Identitas terlindungi sepenuhnya.
Dashboard Monitoring Berjenjang
Kepala Sekolah, Guru BK, dan Dinas Pendidikan dapat memantau kasus secara real-time.
Pendekatan Preventif & Prediktif
Intervensi lebih awal sebelum kasus berkembang menjadi kekerasan berat.
Lingkup SD & SMP
Seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Langkat terintegrasi dalam satu platform.
Berbasis Regulasi PPKSP
Sesuai Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan & Penanganan Kekerasan.
Fitur Unggulan
Teknologi yang memudahkan seluruh warga sekolah dalam pencegahan bullying
Pelaporan 3 Menit
Form sederhana dengan panduan visual. Siswa dapat melapor dalam waktu kurang dari 3 menit.
Notifikasi Real-time
Guru BK & Kepala Sekolah langsung mendapat notifikasi saat ada laporan baru.
Analisis Pola Kasus
Data otomatis dianalisis untuk melihat lokasi, waktu, dan jenis bullying yang sering terjadi.
Dashboard Monitoring Kasus
Dashboard terintegrasi milik Dinas Pendidikan menampilkan data real-time: jumlah laporan, status penanganan, sekolah dengan kasus tertinggi, dan tren bullying bulanan. Informasi ini menjadi dasar pengambilan kebijakan.
- check_circle Rekapitulasi laporan per sekolah
- check_circle Grafik jenis bullying (verbal, fisik, sosial, siber)
- check_circle Waktu respons rata-rata per kasus
- check_circle Download laporan bulanan untuk evaluasi
description Regulasi Pendukung
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan & Penanggulangan Kekerasan
- Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 (PPKSP)
- Peraturan Bupati Langkat Nomor 49 Tahun 2021
- Program Kegiatan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun 2026
groups Mitra & Stakeholder
Laporkan Melalui Aplikasi Android
Pelaporan hanya tersedia di aplikasi Android PEDIKALILAH. Download sekarang di Google Play Store.
Aplikasi gratis untuk seluruh warga sekolah Kabupaten Langkat